Sebagai Dasar Negara
Pancasila sangat menghargai Hak Asasi Manusia (HAM). Hak-hak asasi manusia
dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam
batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental
tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia. Perumusan ayat ke 1 pembukaan
UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh
sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
HAM juga terdapat di dalam Pembukaan
konstitusi kita yang pernah berlaku. Namun, pelaksanaan HAM tetap berlandaskan
nilai-nilai Pancasila. Misalkan bagaimana kedudukan individu dalam sistem
demokrasi? Demokrasi kita tetap berlandaskan kolektivisme, bukan pertentangan
individu dan “social orde” seperti demokrasi liberal dan hak-hak lain
berlandaskan kondisi masyarakat asli Indonesia. Hubungan antara Hak asasi
manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Sila Ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan
untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama. Sila
tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan
kepercayaannya masing – masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal
tentang HAM pasal 2 dimana terdapat perlindungan HAM (Setiap orang berhak atas
semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan
tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau
kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, tidak
akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan
internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari
negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau
yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain).
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak
setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki
kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan
undang-undang. Sila Kedua, mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan
hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia sebagaimana tercantum dalam
Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi. Pasal 7 (Semua orang sama
di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi
yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang
mengarah pada diskriminasi semacam ini).
3. Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur
pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan
kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini
sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama
lainnya dalam semangat persaudaraan. Sila ini mengamanatkan adanya unsur
pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan
kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini
sesuai dengan Prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama
lainnya dalam semangat persaudaraan. Pasal 1 (Semua orang dilahirkan merdeka
dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati
nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan).
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan
pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak
setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya
tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi
masyarakat. Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap
penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak
dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat
mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai pula dengan Deklarasi HAM.
5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta
memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat. Asas keadilan dalam HAM
tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan
umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar