Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Desember 2015

Kesadaran Demokrasi Pelajar

Image result for kesadaran demokrasi
Demokrasi harus ditegakan dengan tiga pilar basis masa, kemampuan dan integritas. Basis masa adalah kebutuhan dasar dari demokrasi karena jelas masa dalam hal ini masyarakat secara filosofis adalah subjek utama dalam sistem bernegara. Walaupun begitu akan sulit dibenarkan bila kenegaraan didasarkan oleh basis masa semata, karena banyak yang meyakini bahwa masyarakat tidak dapat selalu memilih orang yang baik.
Kelemahan demokrasi di atas bukanlah suatu titik mati yang tidak bisa diperbaiki. Untuk itu diperlukan sosok negarawan yang baik, itu jelas. Masyarakat tidak boleh dibiarkan memilih “negarawan” dungu yang tidak memiliki kemampuan. Kompetensi seharusnya adalah modal dasar seorang negarawan tidak hanya dalam penokohan diri semata, tetapi juga dalam pengambilan sikap akan suatu wacana yang ada.
Ditambah lagi unsur integritas dari sosok negarawan itu adalah satu sikap yang penting atau mungkin yang paling penting. Seolah-olah orang yang baik dan selalu memikirkan kepentingan bersama akan menghasilkan hal yang selalu baik. Ya, integritas lah yang kini menjadi masalah utama bagi negarawan bangsa ini. Parahnya hal inilah yang banyak memicu masyarakat untuk meninggalkan posisinya dalam demokrasi.
Sebelumnya jelas terlihat kelemahan terbesar demokrasi, ia menuntut seluruh elemen masyarakatnya menjadi orang pintar, atau paling tidak memiliki kesadaran akan pilihan politiknya. Kesadaran itu diperlukan untuk membantu masyarakat memilih ataupun menjadi negarawan yang baik.

Perguruan tinggi dan seokalah adalah tempat memupuk kemampuan

Keadaan mahasiswa dalam demokrasi sangatlah menarik. Sebagai salah satu komponen masyarakat, mereka memiliki suatu ciri khas yaitu intelektualitas pada jiwa muda. Ciri khas ini lah yang sering dikatakan sebagai harapan bangsa menghadapi masa depan. Maka dari itu tidak berlebihan bila sosok mahasiswa diharapkan menjadi sosok ideal pelaku demokrasi, yaitu memiliki kesadaran demokrasi, kemampuan dan integritas.
Posisi perguruan tinggi adalah kawah candradimuka. Dengan tidak bermaksud mereduksi peran proses kehidupan lain, tetapi jelas kemampuan mahasiswa akan terbentuk di perguruan tinggi.
Pentingnya memupuk kemampuan dan integritas diperguruan tinggi secara tidak langsung sudah diamini oleh mayoritas mahasiswa. Mereka berlomba-lomba belajar dengan baik, dibidang akademis maupun non akademis untuk mendapatkan pengakuan akan kemampuan diri. Itu adalah kondisi yang baik untuk mendapatkan kemampuan untuk menghadapi kehidupan.

Kesadaran berdemokrasi bukan suatu hal yang otomatis

Namun sayang tidak seperti proses peningkatan kemampuan, kesadaran berdemokrasi mendapatkan iklim tidak terlalu sehat. Mungkin berhubungan dengan integritas negarawan yang kita miliki, sehingga banyak mahasiswa yang akhirnya tidak mau atau mampu menjalankan peran dalam kehidupan berdemokrasi.
Contoh mudah adalah antipatinya mahasiswa dengan perpolitikan. Mungkin in adalah akibat dari tingkah polah para politikus yang suka bermanis-manis tetapi ternyata terlibat masalah besar dibelakangnya.
Sikap tidak mau menjalankan peran dalam demokrasi bisa dibilang menjadi tanda hilangnya kesadaran berdemokrasi mahasiswa. Padahal mahasiswa dengan kemampuannya adalah harapan masyarakat, yaitu memiliki negarawan yang memiliki kemampuan dan integritas yang baik.


Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri, Prinsip, Fungsi & Definisi Para Ahli

Secara Umum, Pengertian Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandanan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia ang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemdian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercemin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945. 
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli - Selain pengertian secara umum demokrasi Pancasila, terdapat pula pengertian menurut para ahli yang mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan pengertian demokrasi Pancasila. Macam-macam pengertian demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.. 
  • Profesor Dardji Darmo Diharjo: Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, bahwa pengertian demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. 
  • GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983: Menurut Gari Besar Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983 yang menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum. 
  • Kansil: Pengertian demokrasi Pancasila menurut Kansil adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.  
  • Prof. Notonegoro: Menurutnya, pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
  • Ensiklopedia Indonesia: Pengertian demokrasi Pancasila bahwa Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.  
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila 
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila - Prinsip yang terdapat dalam demokrasi Pancasila sediki berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.. 
  • Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi 
  • Terdapat pemilu secara berkesinambungan 
  • Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas
  • Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah 
  • Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak
Isi Pokok Demokrasi Pancasila 
Isi Pokok Demokrasi Pancasila - Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut...
  • Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945
  • Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia) 
  • Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan beradsarkan dari kelembagaan 
  • Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokrastif
Fungsi Demokrasi Pancasila
Fungsi Demokrasi Pancasila - Demokrasi Pancasila memiliki banyak fungsi dalam pelaksanannya terhadap negara Indonesia. macam-macam fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut... 
  • Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemiluh, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan 
  • Menjamin berdirinya negara RI 
  • Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional 
  • Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila 
  • Menjamin adanya hubungan yang sama, serasi dan simbang mengenai lembaga negara 
  • Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab
Prinsip Demokrasi Pancasila 
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila - Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila adalah sebagai berikut.. 
1. Perlindungan hak asasi manusia 
2. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah 
3. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpangaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya.
4. Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat. 
5. Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umum 
6. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945) 
7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban 
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggun jawab secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain. 
9. Menjunjung tinggi tujuan dan juga cita-cita nasional 
10. Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi:
  • Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat) 
  • Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) 
  • Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat. 
Asas Demokrasi Pancasila
Asas Demokrasi Pancasila - Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut...
  • Asas Kerakyatan: Pengertian asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasip dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.  
  • Asas Musyawarah: Pengertian asas msyawarah adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama. 

Demikianlah informasi mengenai Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri, Prinsip, Fungsi & Definisi Para Ahli. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian demokrasi Pancasila, ciri-ciri demokrasi Pancasila, prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, fungsi demokrasi Pancasila, dan pengertian demokrasi pancasila menurut pendapat para ahli. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 


Rabu, 02 Desember 2015

Pengertian, Ciri, dan Macam-Macam Demokrasi


A. PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah Bentuk sistem pemerintahan yang setiap warganya memiliki kesetaraan hak dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah kehidupan. Demokrasi mengandung pengertian secara tidak langsung bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Sering juga kita dengar slogan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Oleh Abraham Lincoln) yang melambangkan suatu sistem demokrasi.

Kata Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan “Kratei” yang berarti pemerintah. Nah dengan demikian kita dapat mengartikan, demokrasi adalah Sistem pemerintahan yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh rakyat.

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli :
Aristoteles, Demokrasi adalah suatu kebebasan, yang artinya kebebasan setiap warga negara dapat berbagi kekuasan, Aristoteles mengutarakan bahwa setiap warga negara itu setara dalam jumlah, yaitu satu individu, dalam demokrasi tidak ada penilaian terhadap tingginya nilai individu tersebut, setiap warga negara sama.

Abraham Lincoln, Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sidney Hook, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan penting dalam suatu pemerintah yang baik secara langsung maupun tidak langsung didasarkan oleh kepentingan mayoritas dengan berdasarkan hak yang diberikan kepada rakyat biasa.

Samuel Huntington, Demokrasi ada jika setiap pemegang kekuasaan dalam suatu negara dipilih secara umum, adil, dan jujur, para peserta boleh bersaing secara bersih, dan semua masyarakat memiliki hak setara dalam pemilihan.

B. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip terpenting demokrasi ada tiga, yaitu :
Persamaan Diantara Warga Negara, Setiap warga negara memiliki kesetaraan dalam praktik politik
Keterlibatan Warga Negara dalam Mengambil Keputusan Politik
Kebebasan diakui dan dipakai juga diterima oleh warga negara


C. CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRASI
Adapun ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan atas sistem demokrasi adalah sebagai berikut :
Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
Ciri Konstitusional, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, ataupun kekuasaan rakyat dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan oleh beberapa orang yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
Ciri Pemilihan Umum, yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam permerintahan.
Ciri Kepartaian, yaitu partai menjadi sarana / media untuk menjadi bagian dalam pelaksaan sistem demokrasi.
Ciri Kekuasaan, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan.
Ciri Tanggung Jawab, adanya tanggung jawab dari pihak yang telah terpilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.


D. MACAM-MACAM DEMOKRASI
Secara umum demokrasi yang dipakai dalam suatu negara sangat banyak macamnya. Jadi saya akan menyampaikan berdasarkan kategori tertentu dalam pembagian demokrasi ini.

1. Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat :
Demokrasi Langsung (Direct Democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan suatu negara. Pada demokrasi langsung, rakyat berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya secara langsung.
Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy) adalah demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan suatu keputusan negara secara tidak langsung, artinya rakyat mengirimkan wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan kehendak mereka. Jadi disini wakil rakyat yang terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.

2. Berdasarkan Fokus Perhatiannya :
Demokrasi Formal adalah demokrasi yang fokus perhatiannya pada bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
Demokrasi Material adalah demokrasi yang fokus perhatiannya pada bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.
Demokrasi Gabungan adalah demokrasi yang fokus perhatiannya sama besar terhadap bidang politik dan ekonomi, indonesia menganut sistem demokrasi gabungan ini.

3. Berdasarkan Prinsip Ideologi
Demokrasi Liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak individu suatu warga negara, artinya individu memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak banyak ikut campur dalam kehidupan bermasyarakat, yang artinya kekuasaan pemerintah terbatas. Demokrasi Liberal disebut juga demokrasi konstitusi yang kekuasaanya hanya dibatasi oleh konstitusi.
Demokrasi Komunis, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak pemerintah dalam suatu negara, artinya pemerintah memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Demokrasi komunis dapat dikatakan kebalikan dari demokrasi liberal. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa tertinggi, kekuasaan pemerintah tidak terbatas. Kekuasaan pemerintah tidak dibatasi dan bersifat totaliter, sehingga hak individu tidak berpengaruh terhadap kehendak pemerintah.
Demokrasi Pancasila, Demokrasi inilah yang dianut indonesia, yaitu demokrasi berdasar kepada pancasila.

D. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN DEMOKRASI
Kelebihan Demokrasi antara lain :
Pemegang Kekuasaan dipilih berdasarkan keinginan rakyat
Mencegah terjadinya monopoli kekuasaan
Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat berpartisipasi dalam sistem politik

Kekurangan Demokrasi :
Kepercayaan rakyat mudah digoyangkan oleh pengaruh media
Kesetaraan hak dianggap tak wajar karena oleh beberapa ahli, karena pengetahuan politik setiap orang tidak sama

Fokus pemerintah yang sedang menjabat akan berkurang saat menjelang pemilihan umum berikutnya

Selasa, 01 Desember 2015

Pengertian dan Tujuan Hukum


I.   Pengertian dan Tujuan Hukum

Apakah hukum itu? Apabila berbicara tentang hukum pada umumnya orang menunjuk pada peraturan–peraturan yang harus ditaati. Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama. Peraturan atau tingkah laku ini dapat dipaksakan palaksanaannya dengan ancaman suatu sanksi.
Berikut ini beberapa pendapat para ahli hukum mengenai definisi hukum.

a.    Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
   Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

b.    J.C.T. Simorangkir, S.H.
   Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.

c.    Prof. Dr. E. Utrech, S.H.
   Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

  Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah salah satu norma dalam hidup manusia. Norma hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang (pemerintah atau negara) dengan tujuan mengatur kehidupan bersama bukan individual. Hukum berisi sejumlah perintah dan larangan yang harus ditaati dan dipatuhi. Pelanggaran atas norma hukum diberi sanksi yangbersifat memaksa.
  Hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
a.        merupakan aturan atau kaidah,
b.       berlaku untuk kehidupan masyarakat,
c.        dipaksakan pelaksanaan berlakunya, dan
d.        adanya sanksi bagi yang melanggarnya.


Hukum pada dasarnya adalah suatu kaidah atau norma. Norma merupakan aturan yang berisi hal-hal yang seharusnya dilakuka orang dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, norma menjadi pedoman bertindak bagi mnausia agar kehidupannya menjadi harmonis dan baik.
Dalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma hukum sebagai berikut.

a.        Norma agama
                             Norma agama adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya. Norma agama berisi perintah, anjuran berbuat baik dan larangan bagi yang berbuat jahat agar manusia sebagai umat beragama menaatinya dan tidak melanggar. Sanksi bagi pelanggar norma agama adalah dosa. Pelangaar norma agama mendapat ancaman hukuman di neraka.

b.       Norma moral/kesusilaan
                             Noram moral/kesusilaan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia tentang baik buruknya tindakan. Norma moral mengajak manusia untuk berbuat yang sesuai dengan hati nurani dan meninggalkan hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani. Pelanggar norma moral akan mendapat sanksi berupa perasaan bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya.

c.        Norma kesopanan
                             Norma kesopanan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia. Dengan adanya norma kesopanan maka ada hal-hal yang dianggap sopan, dan pantas oleh masyarakat dan ada hal-hal yang dianggap tidak sopan atau tidak pantas oleh masyarakat. Orang-orang yang melanggar norma kesopana akan mendapat sanksi dari masyarakatnya berupa pengucilan, pengasingan, dan sebagainya.

d.        Norma hukum
       Norma hukum merupakan kaidah atau aturan hidup yang diciptakan oleh kekuasaan masyarakat yang resmi atau negara, yang bersifat mengikat dan memaksa. Pelanggar hukum akan mendapat sanksi dari negara. Sanksi yang diberikan oleh negara berupa sanksi pidana pidana atau jenis sanksi yang lain. Negara juga memiliki alat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan lembaga peradilan.



II.        Penggolongan Hukum

                  Hukum sebagai peraturan hidup manusia banyak sekali ragamnya. Demi memudahkan pemahaman, hukum dapat digolongkan menurut beberapa aspek. Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut.
            
a.        Hukum menurut wujud atau bentuknya di bedakan menjadi dua, yaitu:
*      Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui tertulis dan di cantumkan dalam berbagai peraturan negara. Misalnya, undang-undang, keputusan presiden dan lain-lain.
*      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Salah satu contohnya adalah hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi.

b.      Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga, yaitu:
*      Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara.
*      Hukum nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh wilayah) dalam suatu negara.
*      Hukum internasional adalah yang berlaku secara internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2negara atau lebih).

c.      Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua, yaitu:
*      Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini. Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut juga hukum positif.
*      Ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan. Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan.

d.        Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
*      Hukum public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum.
*      Hukum privat atau hukum sipil adalah hkum yang mengaturhubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu.

e.          Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
*      Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
*      Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksakan dan mempertahankan/ menegakkan hokum materil.
                                                           
f.        Hukum menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu:
*      Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
*       Hukum  yang mengatur (pelengkap) adalah hokum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.

g.        Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi empat, yaitu:
*      Hukum undang-undang adalah hokum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
*      Hukum adat atau hokum kebiasaan adalah hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas masyarakat.
*      Hukum traktat adalah hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian antar negara.
*      Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. (sumber: Sri Jutmini & winarno. 2006. Kewarganegaraan. Solo: PT.Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)

                                             Di samping penggolongan hukum, dikenal juga istilah lapangan hukum. Lapangan hukum adalah hal atau isi yang dimuat dalam peraturan hukum tersebut. Berdasar isinya, kita telah mengenal adanya hukum publik dan hukum privat.
                                    Dalam hukum publik kita mengenal lapangan hukum seperti hukum pidana, hukum tata negara, maupaun hukum administrasi negara. Dalam hukum privat kita mengenal lapangan hukum seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum keluarga, hukum waris, dan hukum perkawinan.
                                    Pengertian berbagai lapangan hukum tersebut adalah sebagai berikut.
1)    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai perbuatan berupa pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum. Hukum pidana memberikan ancaman sanksi pidana bagi pelaku perbuatan itu.
2)   Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur penyelenggaraan negarac tertentu. Hal-hal yang biasanya diatur, antara lain bentuk dan susunan negara, sistem pemerintahan negara, serta alat perlengkapan negara.
3)   Hukum administrasi negara atau disebut pula sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan, adalah serangkaian peraturan yang memuat cara kerja, cara melaksakan hak dan kewajiban, serta hubungan kerja antar alat perlengkapan negara.
4)   Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antarorang atau antarsubjek hukum yang menitiberatkan pada kepentingan perseorangan/individu.
5)   Hukum dagang berisi aturan yang mengatur hubungan antarsubjek hukum dalam menjalankan suatu usaha.
6)  Hukum keluarga memuat aturan yang mengatur hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan dalam hal mereka terikat dalam perkawinan dan memiliki anak. Salah satu yang diatur dalam hukum keluarga adalah masalah perkawinan anak, harta bersama, dan perkawinan.
7)   Hukum waris adalah aturan hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan orang yang telah meninggal dan akibat hukum bagi keluarga yang ditinggalkannya.
8)   Hukum perkawinan adalah aturan hukum yang mengatur tentang persyaratan dan sahnya perkawinan.

                     Dalam perkembangannya, lapangan hukum semakin banyak dan semakin khusus mengatur hal-hal tertentu. Misalnya, hukum pajak, hukum pertahanan, hukum perburuhan, hukum atas kekayaan intelektual, hukum bisnis, dan hukum cyber (cyberlaw).