Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Desember 2015

Pancasila memayungi Hak Asasi Manusia (HAM)



Sebagai Dasar Negara Pancasila sangat menghargai Hak Asasi Manusia (HAM). Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia. Perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

HAM juga terdapat di dalam Pembukaan konstitusi kita yang pernah berlaku. Namun, pelaksanaan HAM tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Misalkan bagaimana kedudukan individu dalam sistem demokrasi? Demokrasi kita tetap berlandaskan kolektivisme, bukan pertentangan individu dan “social orde” seperti demokrasi liberal dan hak-hak lain berlandaskan kondisi masyarakat asli Indonesia. Hubungan antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut:


1. Sila Ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama. Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing – masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM pasal 2 dimana terdapat perlindungan HAM (Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain).
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang. Sila Kedua, mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi. Pasal 7 (Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini).
3. Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan. Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan Prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan. Pasal 1 (Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan).
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat. Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai pula dengan Deklarasi HAM.
5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat. Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu. 

Jumat, 04 Desember 2015

Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Hak Asasi Manusia

Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Hak Asasi Manusia

Image result for menjunjung tinggi ham

Setiap orang di dunia mempunyai hak dalam hidupnya, hak merupakan unsur normative yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antar individu atau intansi.

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Tuhan yang harus dijaga dan dilindungi oleh setiap individu. Pada dasarnya HAM merupakan upaya penyelamatan manusia secara utuh melalui keseimbangan. Yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang bulu. Tidak memandang jenis kelamin, etnis, agama, ras, pandangan politik maupun asal-usul, dan HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun dapat membatasi hak orang lain. Nilai-nilai HAM dapat berlaku umum (universal) di semua negara.

Menurut  Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara :
·       - Hak Untuk Hidup : hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram,aman dan damai dalam lingkungan hidup.
·  - Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan : hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
·         Hak mengembangkan kebutuhan dasar : hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi hak atas iptek dan hak atas komunikasi
·         Hak memperoleh keadilan : hak perlindungan hokum, hak keadilan dalam proses hokum dan hak ats hokum yang adil.
·         Hak atas kebebasan dari perbudakan : hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan.
·         Hak atas kesejahteraan : hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan.
·         Turut serta dalam pemerintahan : hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat.
·         Hak wanita : hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hokum dan perlindungan reproduksi.
·         Hak anak : hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hokum, dan hak jaminan sosial anak.

Pelanggaran ham adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok yang disengaja ataupun tidak disengaja atau kesalahan yang secara huum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok yang dijamin oleh undang-undang dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hokum yang adil dan benar, berdasarkan humum yang berlaku (UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM).

Sekarang ini hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekedar sebagai perwujudan  paham individualism dan liberalism seperti dahulu. Hak manusia lebih dipahami secara humanistic sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit jenis kelamin dan pekerjaannya. Di Indonesia tentang penegakan hak asasi manusia juga tidak kalah gencarnya. Keseriusan pemerintah di bidang ham paling tidak bermula pada tahun 1997, yaitu semenjak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) didirikan setelah diselenggarakannya lokakarya nasional hak asasi manusia pada tahun 1991. Sejak itulah tema tentang penegakan ham di indonesia menjadi pembicaraan yang serius dan berkesinambungan. Kesinambungan itu berwujud pada usaha untuk mendudukan persoalan ham dalam kerangka budaya dan system politik nasional sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan kerja sama demi menegakan penghormatan dan perlindungan HAM tersebut di indonesia. Diberlakukannya UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM  agak terlambat merupakan langkah progresif dinamis yang patut dihargai dalam merespon isu internasional di bidang hak asasi manusia walaupun masih perlu dilihat dan diteliti lebih jauh isinya.

Sebagai contoh pelanggaran hak asasi di indonesia adalah ketika indonesia terjadi kerusuhan pada tahun 1998 yang terjadi di beberapa tempat di daerah Jakarta. Kita dapat menyimpulkan bahwa banyak disitu terjadi pelanggaran HAM. Salah satu contohnya adalah ketika para mahasiswa dan juga masyarakat luas sedang berunjuk rasa menentang siding istimewa 1998 yang membahas untuk menentukan pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan dan juga menentang dwifungsi ABRI. Pada saat itu ribuan mahasiswadan masyarakat menuju gedung MPR/DPR dari segala arah, namun usaha itu tidak berhasil karena penjagaan yang ketat oleh ABRI. Banyak korban luka-luka dari mahasiswa bahkan satu orang pelajar tewas dalam insiden tersebut. Dari sekian banyak pelanggaran HAM dari contoh kasus tersebut kita dapat mengetahui bahwa tindakan ABRI pada saat itu sangat melanggar hak asasi manusia untuk melakukan demokrasi menyampaikan pendapatnya. Banyak kejadian yang melanggar HAM bahkan tidak sedikiy korban yang berjatuhan baik yang luka-luka ataupun korban jiwa. Itu menunjukan bahwa pada saat itu hak asasi sebagai manusia tidak berjalan yang menyebabkan banyaknya protes-protes dari kalangan mahasiswa ataupun masyarakat.


Berikut ini adalah 4 bentuk hokum tertulis yang memuat aturan tentang HAM :

1. 1. Konstitusi (UUD 1945 Amandemen I IV), konstitusi RIS ( bab khusus tentang HAM, dan di tempatkan pada bab awal pasal 7 – pasal 33) dan UUD 1950 (hampir sama dengan konstitusi RIS, hanya berbeda pada penomoran pasal dan perubahan sedikit redaksional dalam pasal-pasal, serta penambahan pasal yang signifikans tentang fungsi sosial, hak milik, hak tiap warga negara untuk mendapatkan pengajaran, hak demonstrasi dan mogok).

2   2. TAP MPR. Hal ini dapat dilihat dari TAP MPR No XVII tahun 1998 tentang pandangan  dan sikap bangsa indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM nasional

3.   3Udang-undang, amtara lain UU NO. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers; UU No 39 tahun 1999 tentang HAM; UU No. 29 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskrimunasi, dan lain-lain.

4. 4Peraturan Pelaksanaan Perundang-undangan, diantaranya : PP pengganti UU (perpu) No. 1 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.

HAM sebagai tatanan sosial merupakan pengakuan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial, politik dan ekonomi yang hidup. Oleh karena itu pendidikan HAM secara kulikuler maupun pendidikan kewarga negaraan sangat diperlukan dan terus menerus dilakukan secara berkesinambungan. Dalam masyarakat yang demokratis, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab individu warganegara dan negara.



Contoh Perilaku Upaya Penegakan HAM di Lingkungan Sekolah

Penegakan HAM tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah, Pejabat atau orang penting lainnya. Akan tetapi, kita sebagai Pelajar juga mampu menegakkan HAM mampu untuk belajar dan berbuat untuk menegakkan HAM.

Tidak hanya di lingkungan keluarga alias di rumah saja, kalian juga bisa melakukannya di lingkungan sekolah. Banyak hal penting yang bisa kalian lakukan di sini yang justru bisa membuat kalian lebih paham dengan Upaya Penegakan HAM di Lingkungan Sekolah.

 Image result for upaya penegakan ham di lingkungan sekolah

Banyak hal yang bisa dilakukan oleh kalian untuk menegakkan HAM di lingkungan sekolah. Ada banyak contoh di sini yang bisa kalian ambil dan kalian lakukan :
  1. Tidak untuk memaksa kehendak kepada sesama teman atau guru.
  2. Selalu menaati tata tertib yang ada di lingkungan sekolah dengan baik.
  3. Saling bersikap menghormati antar murid, dengan guru dan warga sekolah yang lain.
  4. Tidak bersikap membedakan teman yang satu dengan teman yang lain, hanya karena golongan dan sebagainya.
  5. Bersikap adil kepada teman.
  6. Menghormati pendapat yang diajukan oleh teman dalam berkelompok, atau rapat kelas maupun organisasi di sekolah.
  7. Tidak menghina teman yang memiliki kekurangan.
  8. Tidak untuk mengganggu hak milik teman.
  9. Tidak untuk berkelahi atau menganiaya.
  10. Tidak mencampuri urusan pribadi teman.
  11. Berusaha untuk mencegah segala bentuk tindakan anarkis di sekolah.
  12. Selalu melaksanakan ketertiban dan kedisiplinan.
  13. Menciptakan situasi kelas yang aman, nyaman dan tertib.
  14. Melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab.
  15. Menghindari atau menjauhi segala macam bentuk perbuatan yang tidak baik/perbuatan yang jahat.
  16. Tidak melakukan pengrusakan terhadap fasilitas yang telah disediakan oleh sekolah.
  17. Saling membantu teman yang sedang dalam kesusahan. Dalam hal ini membantu kebaikan bukan keburukan.
Upaya penegakan HAM di Lingkungan Sekolah ini memiliki peran serta yang sangat penting, karena selain kita mendapatkan pelajaran PPKn, kita juga bisa langsung mempraktikannya di lingkungan sekolah.

Penerapan ini tentu bisa mengundang siswa yang lain untuk ikut mencoba menerapkan penegakan HAM di Lingkungan Sekolah. Jika hal demikian benar-benar terjadi, maka suasana belajar yang tertib akan tercipta dan berjalan dengan baik, tidak ada kerusuhan entah itu kecil maupun besar.

Serta menghargai pendapat siswa yang lain juga sangat berharga bagi diri kita, selain kita ikut menegakkan HAM, kita juga bisa menampung pendapat teman dan menjadikan fikiran kita untuk selalu sigap dalam berfikir mana yang baik/benar untuk dilakukan dengan menyaring dari beberapa pendapat teman.

Membantu teman yang tengah kesusahan juga sangat bermanfaat contohnya membantu teman merapikan meja yang tidak rapi walau bukan jadwal piketnya, mempersilakan untuk meminjamkan buku kepadanya, dan lain-lain. Jika hal ini benar-benar tercipta, maka kebersamaan akan semakin terjalin dengan erat.
Sumber Post


Kamis, 03 Desember 2015

Penjelasan & Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)



Image result for penjelasan ham

Pengertian HAM dan Macam HAM | HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah SWT. HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Pengertian HAM dan Macam HAM

Sementara itu, Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.

Hak asasi Manusia memiliki macam-macam atau jenis-jenis hak-hak asasi dengan contoh-contohnya, agar kita lebih mengetahui dari pembagian hak-hak asasi dari macam-macam atau jenis-jenis hak asasi manusia. Dalam macam-macam Hak asasi Manusia (HAM) diutarakan juga oleh banyak para ahli atau pakar beberapa diantaranya yakni John Locke, Aristoteles, Montesquleu, J.J. Rousseau, dan Brierly. Sebelum melangkah ke pembahasan Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM), tahukah pembaca tentang pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ?… dimana sebelumnya pengertian HAM telah kami bahas, agar pengetahuan kita tentang HAM lebih tersusun. Macam-macam Hak Asasi Manusia dan contohnya yang dijelaskan seperti dibawah ini..
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya : 
Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
Hak Kebebasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
Hak Kebebasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya : 
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam melakukan transaksi
Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
Hak Asasi Politik (Politik Rights) 
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksudnya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya : 
Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
Hak yang sama dalam proses hukum
Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya : 
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
Hak untuk mendapat pelajaran
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
Hak untuk mengembangkan Hobi
Hak untuk berkreasi
Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya : 
Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan,
Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
Sekian Artikel tentang Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penjelasannya semoga bermanfaat
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia HAM

diatas sudah dibahas mengenai mengenai pembagian Hak Asasi Manusia dan Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights) nah di artikel ini saya ingin membuat artikel yang berjudul Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, asal-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etnis, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.


c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahakan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.

Selasa, 01 Desember 2015

Pengertian dan Tujuan Hukum


I.   Pengertian dan Tujuan Hukum

Apakah hukum itu? Apabila berbicara tentang hukum pada umumnya orang menunjuk pada peraturan–peraturan yang harus ditaati. Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama. Peraturan atau tingkah laku ini dapat dipaksakan palaksanaannya dengan ancaman suatu sanksi.
Berikut ini beberapa pendapat para ahli hukum mengenai definisi hukum.

a.    Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
   Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

b.    J.C.T. Simorangkir, S.H.
   Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.

c.    Prof. Dr. E. Utrech, S.H.
   Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

  Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah salah satu norma dalam hidup manusia. Norma hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang (pemerintah atau negara) dengan tujuan mengatur kehidupan bersama bukan individual. Hukum berisi sejumlah perintah dan larangan yang harus ditaati dan dipatuhi. Pelanggaran atas norma hukum diberi sanksi yangbersifat memaksa.
  Hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
a.        merupakan aturan atau kaidah,
b.       berlaku untuk kehidupan masyarakat,
c.        dipaksakan pelaksanaan berlakunya, dan
d.        adanya sanksi bagi yang melanggarnya.


Hukum pada dasarnya adalah suatu kaidah atau norma. Norma merupakan aturan yang berisi hal-hal yang seharusnya dilakuka orang dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, norma menjadi pedoman bertindak bagi mnausia agar kehidupannya menjadi harmonis dan baik.
Dalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma hukum sebagai berikut.

a.        Norma agama
                             Norma agama adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya. Norma agama berisi perintah, anjuran berbuat baik dan larangan bagi yang berbuat jahat agar manusia sebagai umat beragama menaatinya dan tidak melanggar. Sanksi bagi pelanggar norma agama adalah dosa. Pelangaar norma agama mendapat ancaman hukuman di neraka.

b.       Norma moral/kesusilaan
                             Noram moral/kesusilaan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia tentang baik buruknya tindakan. Norma moral mengajak manusia untuk berbuat yang sesuai dengan hati nurani dan meninggalkan hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani. Pelanggar norma moral akan mendapat sanksi berupa perasaan bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya.

c.        Norma kesopanan
                             Norma kesopanan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia. Dengan adanya norma kesopanan maka ada hal-hal yang dianggap sopan, dan pantas oleh masyarakat dan ada hal-hal yang dianggap tidak sopan atau tidak pantas oleh masyarakat. Orang-orang yang melanggar norma kesopana akan mendapat sanksi dari masyarakatnya berupa pengucilan, pengasingan, dan sebagainya.

d.        Norma hukum
       Norma hukum merupakan kaidah atau aturan hidup yang diciptakan oleh kekuasaan masyarakat yang resmi atau negara, yang bersifat mengikat dan memaksa. Pelanggar hukum akan mendapat sanksi dari negara. Sanksi yang diberikan oleh negara berupa sanksi pidana pidana atau jenis sanksi yang lain. Negara juga memiliki alat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan lembaga peradilan.



II.        Penggolongan Hukum

                  Hukum sebagai peraturan hidup manusia banyak sekali ragamnya. Demi memudahkan pemahaman, hukum dapat digolongkan menurut beberapa aspek. Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut.
            
a.        Hukum menurut wujud atau bentuknya di bedakan menjadi dua, yaitu:
*      Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui tertulis dan di cantumkan dalam berbagai peraturan negara. Misalnya, undang-undang, keputusan presiden dan lain-lain.
*      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Salah satu contohnya adalah hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi.

b.      Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga, yaitu:
*      Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara.
*      Hukum nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh wilayah) dalam suatu negara.
*      Hukum internasional adalah yang berlaku secara internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2negara atau lebih).

c.      Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua, yaitu:
*      Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini. Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut juga hukum positif.
*      Ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan. Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan.

d.        Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
*      Hukum public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum.
*      Hukum privat atau hukum sipil adalah hkum yang mengaturhubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu.

e.          Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
*      Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
*      Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksakan dan mempertahankan/ menegakkan hokum materil.
                                                           
f.        Hukum menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu:
*      Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
*       Hukum  yang mengatur (pelengkap) adalah hokum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.

g.        Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi empat, yaitu:
*      Hukum undang-undang adalah hokum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
*      Hukum adat atau hokum kebiasaan adalah hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas masyarakat.
*      Hukum traktat adalah hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian antar negara.
*      Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. (sumber: Sri Jutmini & winarno. 2006. Kewarganegaraan. Solo: PT.Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)

                                             Di samping penggolongan hukum, dikenal juga istilah lapangan hukum. Lapangan hukum adalah hal atau isi yang dimuat dalam peraturan hukum tersebut. Berdasar isinya, kita telah mengenal adanya hukum publik dan hukum privat.
                                    Dalam hukum publik kita mengenal lapangan hukum seperti hukum pidana, hukum tata negara, maupaun hukum administrasi negara. Dalam hukum privat kita mengenal lapangan hukum seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum keluarga, hukum waris, dan hukum perkawinan.
                                    Pengertian berbagai lapangan hukum tersebut adalah sebagai berikut.
1)    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai perbuatan berupa pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum. Hukum pidana memberikan ancaman sanksi pidana bagi pelaku perbuatan itu.
2)   Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur penyelenggaraan negarac tertentu. Hal-hal yang biasanya diatur, antara lain bentuk dan susunan negara, sistem pemerintahan negara, serta alat perlengkapan negara.
3)   Hukum administrasi negara atau disebut pula sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan, adalah serangkaian peraturan yang memuat cara kerja, cara melaksakan hak dan kewajiban, serta hubungan kerja antar alat perlengkapan negara.
4)   Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antarorang atau antarsubjek hukum yang menitiberatkan pada kepentingan perseorangan/individu.
5)   Hukum dagang berisi aturan yang mengatur hubungan antarsubjek hukum dalam menjalankan suatu usaha.
6)  Hukum keluarga memuat aturan yang mengatur hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan dalam hal mereka terikat dalam perkawinan dan memiliki anak. Salah satu yang diatur dalam hukum keluarga adalah masalah perkawinan anak, harta bersama, dan perkawinan.
7)   Hukum waris adalah aturan hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan orang yang telah meninggal dan akibat hukum bagi keluarga yang ditinggalkannya.
8)   Hukum perkawinan adalah aturan hukum yang mengatur tentang persyaratan dan sahnya perkawinan.

                     Dalam perkembangannya, lapangan hukum semakin banyak dan semakin khusus mengatur hal-hal tertentu. Misalnya, hukum pajak, hukum pertahanan, hukum perburuhan, hukum atas kekayaan intelektual, hukum bisnis, dan hukum cyber (cyberlaw).