I. Pengertian dan Tujuan Hukum
Apakah hukum itu? Apabila
berbicara tentang hukum pada umumnya orang menunjuk pada peraturan–peraturan
yang harus ditaati. Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah
tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama. Peraturan atau
tingkah laku ini dapat dipaksakan palaksanaannya dengan ancaman suatu sanksi.
Berikut ini beberapa pendapat
para ahli hukum mengenai definisi hukum.
a. Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu
kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku
dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu
sanksi.
b. J.C.T. Simorangkir, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan
tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan
dengan hukum tertentu.
c. Prof. Dr. E. Utrech, S.H.
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang
mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu
dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum
adalah salah satu norma dalam hidup manusia. Norma hukum dibuat oleh lembaga
yang berwenang (pemerintah atau negara) dengan tujuan mengatur kehidupan
bersama bukan individual. Hukum berisi sejumlah perintah dan larangan yang
harus ditaati dan dipatuhi. Pelanggaran atas norma hukum diberi sanksi
yangbersifat memaksa.
Hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
a. merupakan aturan atau kaidah,
b. berlaku untuk kehidupan masyarakat,
c. dipaksakan pelaksanaan berlakunya, dan
d. adanya sanksi bagi yang melanggarnya.
Hukum pada dasarnya adalah suatu
kaidah atau norma. Norma merupakan aturan yang berisi hal-hal yang seharusnya
dilakuka orang dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, norma menjadi pedoman
bertindak bagi mnausia agar kehidupannya menjadi harmonis dan baik.
Dalam kehidupan masyarakat
terdapat norma-norma hukum sebagai berikut.
a. Norma agama
Norma agama adalah
kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan
melalui utusan-Nya. Norma agama berisi perintah, anjuran berbuat baik dan
larangan bagi yang berbuat jahat agar manusia sebagai umat beragama menaatinya
dan tidak melanggar. Sanksi bagi pelanggar norma agama adalah dosa. Pelangaar
norma agama mendapat ancaman hukuman di neraka.
b. Norma moral/kesusilaan
Noram
moral/kesusilaan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari
hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia tentang baik
buruknya tindakan. Norma moral mengajak manusia untuk berbuat yang sesuai
dengan hati nurani dan meninggalkan hal-hal yang bertentangan dengan hati
nurani. Pelanggar norma moral akan mendapat sanksi berupa perasaan bersalah,
menyesal, malu, dan sebagainya.
c. Norma kesopanan
Norma kesopanan
adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari pergaulan hidup
antar manusia. Dengan adanya norma kesopanan maka ada hal-hal yang dianggap
sopan, dan pantas oleh masyarakat dan ada hal-hal yang dianggap tidak sopan
atau tidak pantas oleh masyarakat. Orang-orang yang melanggar norma kesopana
akan mendapat sanksi dari masyarakatnya berupa pengucilan, pengasingan, dan
sebagainya.
d. Norma hukum
Norma hukum merupakan kaidah atau aturan
hidup yang diciptakan oleh kekuasaan masyarakat yang resmi atau negara, yang
bersifat mengikat dan memaksa. Pelanggar hukum akan mendapat sanksi dari
negara. Sanksi yang diberikan oleh negara berupa sanksi pidana pidana atau
jenis sanksi yang lain. Negara juga memiliki alat penegak hukum seperti polisi,
jaksa, dan lembaga peradilan.
II. Penggolongan Hukum
Hukum sebagai peraturan hidup
manusia banyak sekali ragamnya. Demi memudahkan pemahaman, hukum dapat
digolongkan menurut beberapa aspek. Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah
sebagai berikut.
a. Hukum menurut wujud atau bentuknya di
bedakan menjadi dua, yaitu:
* Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat
kita temui tertulis dan di cantumkan dalam berbagai peraturan negara. Misalnya,
undang-undang, keputusan presiden dan lain-lain.
* Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang
masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Salah satu contohnya adalah
hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut juga
sebagai konvensi.
b. Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan
menjadi tiga, yaitu:
* Hukum lokal merupakan hukum yang hanya
berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara.
* Hukum nasional adalah hukum yang berlaku
menyeluruh (melingkup seluruh wilayah) dalam suatu negara.
* Hukum internasional adalah yang berlaku
secara internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2negara atau lebih).
c. Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan
menjadi dua, yaitu:
* Ius constitutum adalah hukum yang telah
ditetapkan dan berlaku saat ini. Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut
juga hukum positif.
* Ius constituendum adalah hukum yang masih
dicita-citakan. Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa
diberlakukan.
d. Hukum menurut isinya dibedakan menjadi
dua, yaitu:
* Hukum public atau hukum negara adalah
hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara dalam hal
menyangkut kepentingan umum.
* Hukum privat atau hukum sipil adalah hkum
yang mengaturhubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu.
e. Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi
dua, yaitu:
* Hukum materil adalah hukum yang berisi
pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga
dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
* Hukum formil adalah hukum yang berisi
tentang tata cara melaksakan dan mempertahankan/ menegakkan hokum materil.
f. Hukum menurut sifatnya dibedakan
menjadi dua, yaitu:
* Hukum yang memaksa adalah hukum yang
memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
* Hukum
yang mengatur (pelengkap) adalah hokum yang dalam keadaan konkret dapat
dikesampingankan atau tidak dijalankan.
g. Hukum menurut sumbernya dibedakan
menjadi empat, yaitu:
* Hukum undang-undang adalah hokum yang
tercantum dalam peraturan perundangan.
* Hukum adat atau hokum kebiasaan adalah
hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas
masyarakat.
* Hukum traktat adalah hukum yang dibuat
oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian antar negara.
* Hukum yurisprudensi adalah hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim. (sumber: Sri Jutmini & winarno. 2006. Kewarganegaraan.
Solo: PT.Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)
Di
samping penggolongan hukum, dikenal juga istilah lapangan hukum. Lapangan hukum
adalah hal atau isi yang dimuat dalam peraturan hukum tersebut. Berdasar
isinya, kita telah mengenal adanya hukum publik dan hukum privat.
Dalam hukum
publik kita mengenal lapangan hukum seperti hukum pidana, hukum tata negara,
maupaun hukum administrasi negara. Dalam hukum privat kita mengenal lapangan
hukum seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum keluarga, hukum waris, dan
hukum perkawinan.
Pengertian
berbagai lapangan hukum tersebut adalah sebagai berikut.
1) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur
mengenai perbuatan berupa pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan
umum. Hukum pidana memberikan ancaman sanksi pidana bagi pelaku perbuatan itu.
2) Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur
penyelenggaraan negarac tertentu. Hal-hal yang biasanya diatur, antara lain
bentuk dan susunan negara, sistem pemerintahan negara, serta alat perlengkapan
negara.
3) Hukum administrasi negara atau disebut pula
sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan, adalah
serangkaian peraturan yang memuat cara kerja, cara melaksakan hak dan
kewajiban, serta hubungan kerja antar alat perlengkapan negara.
4) Hukum perdata adalah hukum yang mengatur
hubungan antarorang atau antarsubjek hukum yang menitiberatkan pada kepentingan
perseorangan/individu.
5) Hukum dagang berisi aturan yang mengatur
hubungan antarsubjek hukum dalam menjalankan suatu usaha.
6) Hukum keluarga memuat aturan yang mengatur
hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan dalam hal mereka terikat dalam
perkawinan dan memiliki anak. Salah satu yang diatur dalam hukum keluarga
adalah masalah perkawinan anak, harta bersama, dan perkawinan.
7) Hukum waris adalah aturan hukum yang
mengatur tentang benda atau kekayaan orang yang telah meninggal dan akibat
hukum bagi keluarga yang ditinggalkannya.
8) Hukum perkawinan adalah aturan hukum yang
mengatur tentang persyaratan dan sahnya perkawinan.
Dalam perkembangannya,
lapangan hukum semakin banyak dan semakin khusus mengatur hal-hal tertentu.
Misalnya, hukum pajak, hukum pertahanan, hukum perburuhan, hukum atas kekayaan
intelektual, hukum bisnis, dan hukum cyber (cyberlaw).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar