Pendidikan
Kewarganengaraan merupakan suatu disiplin ilmu yang sangat penting bagi warga
negara didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan
kesepakatan para pakar dan akademisi PKn di Indonesia, PKn terdiri dari
beberapa disiplin ilmu, yaitu mencakup politik, hukum, moral dan juga terdapat
unsur pendidikan didalamnya. Dilihat dari disiplin ilmu yang dalam PKn, kita
dapat mengambil manfaat dari Pkn.
Pertama
politik, politik tidak dapat kita pisahkan dari kehidupan sehari-hari kita,
setiap hari kita berpolitik baik itu kita sadari maupun tidak, misalnya saat
kita berada di sekolah mengemukakan
pendapat, kemudian berusaha untuk mempertahankan pendapat itu agar diterima dan
diikuti oleh orang lain, itu sudah bagian dari politik. Jadi, dengan Pkn itu
kita bisa mempelajari bagaimana cara berpolitik dengan orientasi sebagai
negarawan bukan sebagai politikus, karena negarawan mementingkan rakyatnya
bukan golongan atau dirinya sendiri.
Kemudian
hukum, dengan mempelajari hukum yang tentunya sudah dibungkus dalam kemasan
Pkn, kita akan mendapat manfaat berupa pengetahuan tentang hukum, sebagai warga
negara yang baik, kita harus mematuhi dan sadar dengan hukum tentunya hukum
yang kita patuhi adalah hukum yang baik, dan sesuai dengan nilai – nilai yang
ada. Apabila hukum itu tidak baik maka kita harus membenahi dengan cara yang
telah ditetapkan atau yang ada (judial review).
Ketiga moral,
moral sendiri akan membatasi kita dan memberikan rambu – rambu kepada kita
bagaimana kita berpolitik, kemudian memaknai hukum. Jadi, dengan mempelajari
moral yang ada di Pkn, kita akan mengerti tentang batasan – batasan kita
sebagai warga negara dan menjadi warga negara yang baik yang mempunyai
kontribusi bagi kesejahteraan bangsa dan negaranya.
Dengan
mempelajari Pkn kita akan mendapat manfaat yaitu kita akan mengetahui bagaimana
berpolitik yang baik, penerapan hukum yang baik dan batasan – batasan dalam
politik dan hukum, guna menjadi warga negara yang baik. Jadi, Pkn merupakan
pendidikan politik yang mengajarkan kita mengenai peranan kita sebagai warga
negara yang baik berupa hak dan kewajiban, sehingga dapat melahirkan warga
negara yang bertanggungjawab dalam peranannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar