Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Hak Asasi Manusia

Setiap orang di dunia
mempunyai hak dalam hidupnya, hak merupakan unsur normative yang melekat pada
diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak
persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antar individu
atau intansi.
Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental
sebagai suatu anugrah Tuhan yang harus dijaga dan dilindungi oleh setiap
individu. Pada dasarnya HAM merupakan upaya penyelamatan manusia secara utuh
melalui keseimbangan. Yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban. HAM berlaku
untuk semua orang tanpa memandang bulu. Tidak memandang jenis kelamin, etnis,
agama, ras, pandangan politik maupun asal-usul, dan HAM tidak bisa dilanggar.
Tidak seorangpun dapat membatasi hak orang lain. Nilai-nilai HAM dapat berlaku
umum (universal) di semua negara.
Menurut Deklarasi
Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai
martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-undang No. 39/1999 tentang
HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin
oleh setiap negara :
· - Hak Untuk Hidup : hak untuk hidup dan meningkatkan
taraf hidup, hidup tentram,aman dan damai dalam lingkungan hidup.
· - Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan : hak untuk
membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
· Hak mengembangkan kebutuhan dasar : hak untuk
pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi hak atas iptek dan hak atas komunikasi
· Hak memperoleh keadilan : hak perlindungan hokum, hak
keadilan dalam proses hokum dan hak ats hokum yang adil.
· Hak atas kebebasan dari perbudakan : hak untuk bebas
dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan
keyakinan politik, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk
menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan.
· Hak atas kesejahteraan : hak milik, hak atas
pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan
bagi kelompok rentan.
· Turut serta dalam pemerintahan : hak pilih dalam
pemilihan umum dan hak untuk berpendapat.
· Hak wanita : hak pengembangan pribadi dan persamaan
dalam hokum dan perlindungan reproduksi.
· Hak anak : hak hidup untuk anak, status warga negara,
hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hokum, dan hak
jaminan sosial anak.
Pelanggaran ham adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok yang disengaja ataupun tidak disengaja atau
kesalahan yang secara huum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut HAM seseorang atau kelompok yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hokum yang
adil dan benar, berdasarkan humum yang berlaku (UU No. 26 tahun 2000 tentang
pengadilan HAM).
Sekarang ini hak asasi
manusia tidak lagi dipandang sekedar sebagai perwujudan paham
individualism dan liberalism seperti dahulu. Hak manusia lebih dipahami secara
humanistic sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan,
apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit jenis kelamin dan
pekerjaannya. Di Indonesia tentang penegakan hak asasi manusia juga tidak kalah
gencarnya. Keseriusan pemerintah di bidang ham paling tidak bermula pada tahun
1997, yaitu semenjak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) didirikan
setelah diselenggarakannya lokakarya nasional hak asasi manusia pada tahun
1991. Sejak itulah tema tentang penegakan ham di indonesia menjadi pembicaraan
yang serius dan berkesinambungan. Kesinambungan itu berwujud pada usaha untuk
mendudukan persoalan ham dalam kerangka budaya dan system politik nasional
sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan kerja sama demi
menegakan penghormatan dan perlindungan HAM tersebut di indonesia.
Diberlakukannya UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM agak terlambat
merupakan langkah progresif dinamis yang patut dihargai dalam merespon isu
internasional di bidang hak asasi manusia walaupun masih perlu dilihat dan
diteliti lebih jauh isinya.
Sebagai contoh
pelanggaran hak asasi di indonesia adalah ketika indonesia terjadi kerusuhan
pada tahun 1998 yang terjadi di beberapa tempat di daerah Jakarta. Kita dapat
menyimpulkan bahwa banyak disitu terjadi pelanggaran HAM. Salah satu contohnya
adalah ketika para mahasiswa dan juga masyarakat luas sedang berunjuk rasa
menentang siding istimewa 1998 yang membahas untuk menentukan pemilu berikutnya
dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan dan juga menentang
dwifungsi ABRI. Pada saat itu ribuan mahasiswadan masyarakat menuju gedung
MPR/DPR dari segala arah, namun usaha itu tidak berhasil karena penjagaan yang
ketat oleh ABRI. Banyak korban luka-luka dari mahasiswa bahkan satu orang
pelajar tewas dalam insiden tersebut. Dari sekian banyak pelanggaran HAM dari
contoh kasus tersebut kita dapat mengetahui bahwa tindakan ABRI pada saat itu
sangat melanggar hak asasi manusia untuk melakukan demokrasi menyampaikan
pendapatnya. Banyak kejadian yang melanggar HAM bahkan tidak sedikiy korban
yang berjatuhan baik yang luka-luka ataupun korban jiwa. Itu menunjukan bahwa
pada saat itu hak asasi sebagai manusia tidak berjalan yang menyebabkan
banyaknya protes-protes dari kalangan mahasiswa ataupun masyarakat.
Berikut ini adalah 4 bentuk hokum tertulis yang memuat
aturan tentang HAM :
1. 1. Konstitusi (UUD 1945 Amandemen I IV), konstitusi RIS ( bab khusus tentang
HAM, dan di tempatkan pada bab awal pasal 7 – pasal 33) dan UUD 1950 (hampir
sama dengan konstitusi RIS, hanya berbeda pada penomoran pasal dan perubahan
sedikit redaksional dalam pasal-pasal, serta penambahan pasal yang signifikans
tentang fungsi sosial, hak milik, hak tiap warga negara untuk mendapatkan
pengajaran, hak demonstrasi dan mogok).
2 2. TAP MPR. Hal ini dapat dilihat dari TAP MPR No XVII tahun 1998 tentang
pandangan dan sikap bangsa indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM nasional
3. 3. Udang-undang, amtara lain UU NO. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; UU
No. 40 tahun 1999 tentang Pers; UU No 39 tahun 1999 tentang HAM; UU No. 29
tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskrimunasi,
dan lain-lain.
4. 4. Peraturan Pelaksanaan Perundang-undangan, diantaranya : PP pengganti UU
(perpu) No. 1 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
HAM sebagai tatanan sosial merupakan
pengakuan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial,
politik dan ekonomi yang hidup. Oleh karena itu pendidikan HAM secara kulikuler
maupun pendidikan kewarga negaraan sangat diperlukan dan terus menerus
dilakukan secara berkesinambungan. Dalam masyarakat yang demokratis, pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab individu warganegara
dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar